Poker Indonesia | Sri, seorang lurah cantik asal kecamatan Sumarorong, Mamasa, Sulawesi Barat, yang ikut pesta narkoba disebuah rumah penduduk di Sumarorong bulan lalu, telah divonis di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, pada hari Jumat (15/5/2015). Pada persidangan tersebut, Sri (lurah) divonis hukuman selama 8 bulan untuk menjalani rehabilitasi.
Meskipun keputusan pengadilan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, tetapi Sri mengaku sangat kecewa dengan putusan pengadilan.
Sri berpikir, Dia bukan merupakan seorang pecandu narkoba, melainkan seorang korban yang diajak untuk mencoba nrkoba jenis sabu-sabu oleh rekannya. Sri mengatakan dirinya baru pertama kali memakai barang haram tersebut.
Kasus perkara penyahlagunaan narkotika jenis Sabu-sabu yang telah melibatkan pejabat kelurahan ini menyatakan Sri terlah terbukti mengonsumsi sabu itu setelah dilakukan tes urine-nya menunjukan positif mengonsumsi narkoba.
Pada sidang putusan dipinpin oleh Hakim Ketua Azhar Ridwan Al Iskandar. Dalam kasus ini, Sri terlihat didampingi oleh orangtua dan sejumlah kerabat.
Setelah keputusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Tersangka Sri terlihat sangat kecewa dan menagis setelah menjalani persidangan tersebut.
"Aku sangat kecewa dengan putusan ketua majelis. Sebetulnya Aku ini bukan pecandu dan tak perlu menjalani hukuman direhabilitasi," ungkap Sri.
Kasus yang menjerat Sri ini sendiri telah terjadi beberapa waktu yang lalu. Sri yang telah menjabat sebagai seorang lurah di Sumarorong diciduk polisi lantaran terlibat dalam kasus narkoba. Sri dibekuk petugas berdasarkan keterangan Sukri alias Ode, tersangka lain yang telah ditangkap lebih dulu saat pesta sabu disebuah hotel di Mamasa.
No comments:
Post a Comment