Bandar Poker | 16 Warga Negara Indonesia (WNI), yang ditahan pihak kamboja, membatalkan untuk memulangkan ke daerah asalnya masing-masing di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Ke-16 WNI tersebut ditahan karena dicuriga mengetahui pengelapan uang milik bos judi di kamboja senilai Rp 2,1 miliar.
10 dari 16 WNI tersebut kini masih dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan sekarang ini sedang dikonfirmasikan membenarkan atas hal tersebut. Bandar Poker Seharusnya, kata Dolly, ke-16 WNI akan dipulangkan hari ini ke daerahnya masing-masing.
"Rencananya, terdapat 10 orang WNI yang dipulangkan hari ini. Lalu hari berikutnya 6 orang lagi. Dikarenakan yang 10 orang itu masih dimintai keterangannya sebagai saksi, makanya dilakukan penundaan kepulangan mereka untuk beberapa waktu, kata Dolly di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru, pada hari Senin (25/5/2015).
Menurut Dolly Bambang Hermawan, pemulangan ke-16 WNI baru akan dilakukan setelah proses pemeriksaan hukum di Kamboja selesai.
"Biaya kepulangan ke-16 WNI ditanggung oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Kabupaten Kepulauan Meranti. Biayanya sudah dapat dipastikan, tinggal menunggu kepastiandari pihak Kamboja," tegas Dolly.
Sementara itu, pihak Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Pandra Arsyad menyatakan, pria yang berinisial JS yang di curiga mengelapkan dana senilai Rp 2,1 miliar mili bos judi di Kamboja, sudah ditangkap di Malaysia.
"Sekarang ini, dia (JS) sudah dibawa kembali ke kamboja untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk melengkapi berkasnya, 10 orang warga Kepulauan Meranti dihadirkan sebagai saksi. Makanya ke 16 WNI belum dapat di pulangkan," ucap Pandra.
Ke-16 WNI itu ditahan oleh bos judi di Kamboja. Kejadiannya berawal saat mereka dibawa oleh JS ke Kamboja pada bulan Maret 2015 lalu. Mereka berangkat dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuju ke Singapura, lalu melanjutkan rute ke Kamboja.
Baru sebulan bekerja di perusahaan judi di pedalaman Kamboja, para warga Meranti tersebut sudah merasa tidak betah dan ingin pulang kembali ke Indonesia. Dikarenakan JS dicuriga telah melarikan dana Rp 2,1 miliar dari perusahaan judi tersebut, Ke-16 warga meranti itu lalu tidak diizinkan pulang.
No comments:
Post a Comment