Saturday, May 9, 2015

Tahanan BNN Yang Sempat Melarikan Diri Saat Ini Terancam Hukuman Mati

Bandar Poker | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan, Ke tujuh tahanan yang sempat kabur tersebut kini akan terancam hukuman mati. Para tersangka pun terkenak pasal pemberatan pada Undang- Undang Narkotika.

Bandar Poker Terpercaya

"Mereka mendapat pasal undang-undang narkotika berupa pasal pemberatan dan ini dapat terancam hukuman mati," ungkap Anang pada kantor BNN, pada hari Sabtu (9/5/2015).

Sebetulnya BNN telah berhasil menjaring sembilan dari 10 tahanan yang sempat kabur. Akan tetapi, dua tersangka yang bernama Franky dan Erik telah diserahkan ke kejaksaan. Bandar Poker Tujuh tersangka lainnya yaitu Hasan Basri, Samsul Bahri, Apip Apriansah, Husen, Harry Radiawan, Hamdani, dan Abdullah tersebut yang akan terancam hukuman mati.

Selain berhasil menjaring kesembilan tahanan tersebut, pihak penyidik juga telah menangkap empat orang yang juga berperan penting membantu beberapa tersangka untuk dapat bersembunyi. Tidak dapat memberikan identitas empat orang itu, Anang Mengatakan mereka akan dikenakan pasal pembantu.

"Mereka akan di kenai pasal pembantu. Jadi terdapat pelaku, ada pembantu, ada pembantu setelah, yang membantu, melindungi segala macam," ucap Anang.

Atas penangkapan tersebut, Anang mengucapkan apresiasi kepada Deputi Pemberantasan BNN yang telah sukses mengejar para tersangka yang kabur itu. Selain dari pada itu, Anang juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri yang turut serta membantu.

"Dikarenakan amanat yang telah di berikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Khususnya Komisi III agar dapat ditangani dengan baik. Dan sekarang ini kita sudah berhasil menangkap 9 tahanan beserta 4 orang yang membantu," ujar Anang.

Terdapat 10 tersangka Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kabur dari sel tahanan mereka, pada hari Selasa (31/3/2015) dini hari. Para tersangka melarikan diri dengan cara menjebol tembok dan teralis penjara.

Kepala Badan Humas BNN Komisars Besar Salmet Pribadi, dalam perjumpaan pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada hari Selasa (31/3/2015) mengatakan, Para tahanan yang melarikan diri berasal dari jaringan Aceh dan juga pengedar yang ditangkap pada pemakaman San Diego Hills. Para tersangka merupakan jaringan Aceh tersebut di tangkap atas peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 77,3 kilogram pada tanggal 15 Februari 2015.

No comments:

Post a Comment